Selama dua minggu, pada dua kesempatan terpisah, penumpang wanita Air India melaporkan telah menjadi korban pelecehanan penumpang laki-laki yang meraba-rabanya ketika di pesawat. Maskapai nasional India ini pun membuat keputusan untuk menyediakan barisan kursi khusus untuk wanita.
Air India juga mengumumkan mereka akan membawa memborgol plastik pada semua penerbangan, untuk menahan penumpang yang “benar-benar di luar kendali.”
Press Trust of India melaporkan mulai 18 Januari penumpang akan memiliki pilihan untuk membeli tiket hanya di bagian perempuan yakni enam kursi di baris ketiga dari kelas ekonomi.
“Kami merasa, sebagai operator nasional, itu adalah tanggung jawab kami untuk meningkatkan tingkat kenyamanan kepada penumpang perempuan,” kata General Manager Manajemen Pendapatan Air India Meenakshi Malik, sebagaimana dikutip The Hindu. “Ada banyak penumpang wanita yang bepergian sendiri dengan kami dan kami akan memblokir beberapa kursi untuk mereka.”
Insiden pelecehan terhadap penumpang wanita pertama kali dilaporkan pada tanggal 21 Desember lalu. Seorang penumpang laki-laki yang bepergian dari Mumbai ke Newark dengan Air India berpindah ke kursi kosong di kelas ekonomi di sebelah seorang penumpang wanita. Times of India melaporkan ketika ia tertidur, perempuan itu merasa meraba-raba oleh penumpang di sampingnya. Dia melaporkan kejadian tersebut ke awak kabin, dan mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang ketika ia tiba di Amerika.
Kurang dari dua minggu kemudian, seorang pria paruh baya ditangkap setelah seorang ibu yang naik Air India mengeluh bahwa ia telah dilecehkan selama penerbangan ke Delhi dari Muscat. Pesawat baru saja memasuki wilayah udara India ketika pramugari memberitahu kapten ada penumpang yang berbuat tidak senonoh dengan menyentuh bagian terlarang penumpang serta berkata cabul.
“Kenakalan di penerbangan telah mengalami kenaikan,” kata seorang pejabat senior Times of India Senin 16 Januari 2017. “Pilot kami tidak mentoleransi pelanggaran seperti pelecehan seksual dan menyerahkan pelaku ke penegak hukum lembaga mendarat.”