Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali meminta tarif batas bawah penerbangan dihapus. Permintaan itu muncul menyusul mahalnya harga tiket pesawat jelang Lebaran.
“Selama ini yang membuat tiket penerbangan kita jadi mahal itu karena adanya regulasi tarif bawah di industri penerbangan,” ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Ia menuturkan, tarif batas bawah penerbangan telah mengubah tatanan harga tiket pesawat menjadi jauh lebih mahal.
Saat ini, Kementerian Perhubungan mematok tarif batas bawah 30% dari tarif batas atas. Tarif batas bawah ditetapkan agar maskapai tidak perang tarif murah. Perang tarif murah dikhawatirkan membuat keuangan maskapai goyah sehingga memilih mengabaikan aspek keselamatan.
“Jadi kalau Jakarta-Surabaya tiket termahalnya Rp1,5 juta berarti harga tiket termurahnya itu 30 persen dari Rp 1,5 juta. Sekitar Rp 450.000. Artinya kita tidak mungkin lagi membeli tiket dengan harga di bawah Rp 300.000 seperti yang dulu,” kata dia seperti dikutip Tribunnews.com.
Inginnya KPPU, Kemenhub buka-bukaan soal regulasi. Termasuk dengan membiarkan maskapai menjual tiketnya dengan harga murah.
Soal aspek keselamatan yang dikhawatirkan, KPPU mengusulkan agar Kemenhub melakukan inspeksi apakah benar maskapai mengabaikan aspek keselamatan lantaran menjual tiket dengan murah. “Kalau itu bisa dilakukan, kenapa tidak diberikan kesempatan maskapai untuk menerapkan tarif di bawah Rp 450.000,” ucap Syarkawi.