Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan jasa layanan penumpang dan bagasi (ground handling) Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, sebagai bentuk hukuman atas insiden kelalaian menurunkan penumpang internasional dari Singapura pada 10 Mei 2016 lalu.
“Berlaku mulai kemarin [Selasa, 17 Mei 2016],” jelas Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo, Rabu (18/5/2016).
Lion diberi waktu lima hari untuk mencari solusi penyelesaian pembekuan jasa ground handling ini.
“Ini [sanksinya] hanya ground handling saja. Kalau layanan jasa penerbangan tetap normal,” tegas Suprasetyo.
Sanksi pembekuan ini, kata dia, terkait dengan insiden salah mengantar penumpang internasional dari Singapura yang diturunkan di terminal domestik.
Penumpang Lion Air dalam penerbangan JT 161 itu berjumlah 182 orang yang diangkut dengan empat bus.
Tiga bus dibawa ke terminal yang benar di terminal internasional T2, sedangkan 1 bus yang mengangkut 16 penumpang dari Singapura diturunkan di terminal domestik T1.
Empat penumpang lolos keluar bandara, terdiri dari tiga WNI dan satu WNA kebangsaan Hongaria. Hingga kini ada 1 WN Hongaria itu nasih dicari untuk proses clearance imigrasi.
Menanggapi dijatuhkannya sanksi oleh Kemenhub itu, Lion Air merasa tidak terima dan akan menempuh upaya hukum.
“Kami akan ambil upaya hukum baik pidana/perdata terhadap seluruh sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap Lion Air oleh Dirjen Perhubungan Udara karena tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang,” kata Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar.
Upaya hukum itu dilakukan baik terhadap keputusan Kemenhub membekuan ground handling dan sanksi pembekuan izin rute baru.