Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin rute empat maskapai penerbangan Indonesia lantaran adanya insiden dan kecelakaan yang menimpa keempat maskapai itu sepanjang 2015.
Empat maskapai yang menerima sanksi adalah maskapai maskapai Cardig Air rute Jayapura-Wamena No Penerbangan 8F-189, Trigana Air dengan rute Jayapura-Oksibil, No Penerbangan IL-267, Batik Air rute Jakarta-Jogja nomor penerbangan ID-6380, dan Kalstar Aviation KD-676 rute Ende-Kupang.
Keempat maskapai tersebut pada 2015 lalu mengalami sejumlah kejadian. ATR 42 Trigana Air jatuh di kawasan Oksibil Papua pada 16 Agustus, Boeing 737 Cardig Air tergelincir di Bandara Wamena pada 28 Agustus, Boeing 737-900ER Batik Air tergelincir di Bandara Adisutjipto Jogja pada 6 November, dan pesawat Embraer E-Jet Kalstar tergelincir di Bandara El Tari Kupang pada 21 Desember lalu.
“Pembekuan itu adalah bentuk implementasi Peraturan Menteri Nomor 159. Dibekukan sampai ada hasil dari investigasi yang dilakukan KNKT [Komite Nasional Keselamatan Transportasi],” kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Muzaffar Ismail.
Selain itu Muzaffar juga memastikan Kemenhub tidak akan memberikan izin penambahan rute baru dan penerbangan tambahan kepada keempat maskapai itu.