AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan laser di sekitar bandara sebab dapat mengganggu dan membahayakan keamanan penerbangan. Menurut hukum penerbangan di Indonesia, pelaku bisa diancam pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal hingga Rp1 miliar.
“Demi keamanan dan keselamatan penerbangan, kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser di kawasan bandara. Sebab laser yang ditembakkan, jika ditembakkan ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot. Apalagi, menembakkan laser termasuk tindakan serius yang bisa diganjar hukuman,” kata Sekretaris Perusahaan, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atauAirNav Indonesia Ari Suryadharma di Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Ari menjelaskan, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Dalam Pasal 210 UU No 1/2009 dinyatakan Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
“Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan,” katanya.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2.
“Karenanya kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menembakkan laser di kawasan sekitar bandara,” katanya.
Dia menjelaskan sinar laser yang ditembakkan, biasanya mengganggu saat pesawat hendak mendarat. “Sinarnya ditembakkan dari bawah diameternya memang kecil, tapi karena dia cahaya, saat sampai di pesawat yang berada di ketinggian, diameternya besar dan bisa mengganggu pandangan kokpit pesawat,” ujarnya.
AirNav Indonesia beberapa kali mendapatkan laporan dari pilot mengenai adanya sinar laser yang mengganggu penerbangan. “Ada beberapa laporan di Batam, Denpasar, Yogyakarta dan Jakarta sendiri. Kami tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Otoritas Bandara di tempat terjadinya peristiwa. Biasanya Otoritas Bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya.
Ari menyatakan persoalan laser ini memang menjadi masalah di berbagai belahan dunia. “Kami sendiri terus mengedukasi masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kita sosialisasi dengan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu penerbangan,” katanya. (Sumber: Antara)