Seorang pria yang mencoba memperkosa seorang wanita di toilet pesawat dalam penerbangan Japan Airlines, dinyatakan tidak bersalah dengan alasan si pria menderita sakit jiwa.
Hakim di pengadilan Honolulu, Hawai, Amerika Serikat, memutuskannya pada sidang Rabu (24/2/2016), sebagaimana dilansir AP.
Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa pengacara dan jaksa sepakat berdasarkan evaluasi kesehatan mental Michael Tanouye, yang dituduh hendak memperkosa permepuan di kamar mandi kabin.
“Tidak bersalah dengan alasan kegilaan adalah satu-satunya yang wajar dan masuk akal,” demikian vonis Hakim Distrik Amerika Serikat Derrick Watson.
Dokter mengatakan Tanouye, penduduk Hilo, Hawaii, menderita penyakit mental yang berat dan tidak tahu apa yang dia lakukan saat mencoba memperkosa seorang wanita selama penerbangan pada Oktober 2014. Pengacara Tanyoute, Richard Nyanyikan, memberikan fakta tersebut kepada hakim dan jaksa penuntut.
Akibat percobaan pemerkosaan, kapten pesawat memutuskan untuk berbalik dan kembali ke Hawaii. Insiden itu terjadi dalam penerbangan Japan Airlines menuju Bandara Internasional Kansai, Jepang.
Menurut pernyataan FBI, Tanouye memaksa masuk kamar mandi dan menyerang wanita yang ada di dalamnya secara seksual.