Seorang pilot China dipecat oleh maskapai penerbangannya setelah foto seorang wanita yang berpose di kokpitnya selama penerbangan menjadi viral.
Pilot yang tidak disebutkan namanya itu, yang bekerja untuk maskapai penerbangan China Air Guilin, dijatuhi sanksi pada Minggu 3 November 2019. Maskapai itu dalam sebuah pernyataan di Weibo mengatakan pilot itu terbukti melanggar peraturan Administrasi Penerbangan Sipil China, yang melarang penumpang dan orang-orang yang tidak terkait memasuki kokpit.
Foto itu memperlihatkan seorang wanita tak dikenal duduk di kursi kapten, dengan nampan minuman di depannya. Dia juga membuat tanda-V dengan tangan kirinya.
Foto itu diambil pada 4 Januari 2019, selama Penerbangan GT 1011 dari Guilin, China selatan ke kota timur Yangzhou, kata Air Guilin. Tidak ada laporan kerusakan pada penerbangan itu.
Tidak sepenuhnya jelas apakah foto diambil saat pesawat sedang ada di udara, tetapi seorang blogger penerbangan China yang pertama kali melihat foto tersebut mengatakan bahwa itu diambil di tengah penerbangan.
Blogger, yang menggunakan nama “Confirmation Signal” berbagi screen shoot dari posting yang berisi foto di Weibo pada hari Minggu yang disertai tulisan: “Sangat berterima kasih kepada kapten! Saya benar-benar bahagia! ” Posting yang mungkin diunggah wanita di foto itu kini telah dihapus.
Identitasnya belum terungkap secara publik, dan screen shoot yang dibagikan oleh “Confirmation Signal” telah mengaburkan mata wanita dan nama poster itu.
Air Guilin mengatakan pihaknya juga menangguhkan anggota kru lain yang telah terlibat dalam foto tersebut dari bekerja untuk perusahaan. Mereka juga akan menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh perusahaan.
Meski pilot telah diskors dari bekerja untuk Air Guilin selama sisa hidupnya, dia masih bisa menemukan pekerjaan lain di maskapai lain. Menurut CNN, seorang perwakilan perusahaan mengatakan kepada surat kabar Beijing Youth Daily bahwa setiap operator memiliki peraturannya sendiri dan dapat memutuskan apakah akan mempekerjakannya atau tidak.
Zhang Qihuai, wakil kepala Asosiasi Hukum Penerbangan China, mengatakan kepada tabloid Global Times bahwa wanita itu juga harus dihukum lima hari kurungan dan denda 2.000 yuan atau sekitar Rp4 juta. Zhang menambahkan bahwa tindakan kapten dan wanita itu telah membuat penumpang lain dalam bahaya.