Dubai Duty Free (DDF) mengkonfirmasi awal pekan ini bahwa penumpang yang berangkat dan tiba di bandara Dubai akan membayar pajak cukai minuman berkarbonasi dan minuman energi sesuai dengan penerapan pajak UEA. Jadi, ada sebagian barang yang tidak lagi bebas pajak di bandara mewah itu.
Penumpang di bandara Dubai akan membayar pajak sebesar 50 persen untuk minuman berkarbonasi dan pajak 100 persen dari minuman energi sesuai dengan pedoman Otoritas Pajak Federal. Persentase dihitung dari ketetapan pajak normal.
Sedangkan untuk produk tembakau, yang juga dikenai cukai, penumpang yang tiba di Dubai hanya akan membayar pajak jika mereka membeli lebih dari 400 batang rokok. Dalam sebuah pernyataan kepada Gulf News , DDF tidak menjelaskan apakah penumpang yang berangkat akan membayar pajak atas produk tembakau. Cukai minuman berkarbonasi, minuman energi, dan tembakau berlaku di semua toko umum di bandara tersebut.
Konfirmasi tersebut menyusul penerapan pajak cukai di seluruh UEA mulai 1 Oktober, dengan kenaikan pajak harga minuman berkarbonasi sebesar 50 persen, dan minuman energi serta produk tembakau masing-masing sebesar 100 persen.
Pada Agustus lalu, Kementerian Keuangan UEA mengatakan bahwa produk yang dibeli oleh penumpang dari luar tidak akan terkena dampak pajak cukai, sementara penumpang inbound harus membayar pajak.
Dubai Duty Free mengatakan, pihaknya memperkirakan tidak melihat penurunan penjualan produk tembakau sebagai akibat pajak, karena pelanggan DDF hanya akan dikenai pajak jika mereka membeli lebih dari 400 batang rokok. Sedangkan dampak cukai atas penjualan minuman, menurut DDF diperkirakan mungkin ada dampak pada konsumsi. Bagaimanapun kenaikan bea cukai minuman berkarbonasi dan energi seperti yang ditetapkan Otoritas Pajak Federal akan meningkatkan harga barang itu sendiri.