Amerika Serikat dan Inggris memberlakukan pembatasan alat elektronik tertentu di kabin pesawat dari sejumlah bandar udara di negara mayoritas Muslim di Timur Tengah dan Afrika Utara untuk menanggapi ancaman keamanan, yang tidak disebutkan.
Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat mengatakan bahwa penumpang dari sejumlah bandar udara tertentu tidak bisa membawa perangkat elektronik lebih besar daripada telepon genggam, seperti, tablet, pemutar DVD jinjing, komputer jinjing dan kamera ke kabin pesawat.
Sebaliknya, barang tersebut harus berada di bagasi. Meskipun kelompok kebebasan warga mengangkat kekhawatiran bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump berupaya menerapkan pembatasan lain pada perjalanan setelah pelarangan perjalanan dari negara berpenduduk sebagian besar Muslim ditentang di pengadilan, Inggris mengambil langkah serupa.
Juru bicara Perdana Menteri Inggris Theresa May mengatakan akan ada pembatasan pada barang-barang elektronik di kabin pada penerbangan dari enam negara di Timur Tengah. Kantor luar negeri mengatakan langkah itu akan dilaksanakan mulai 25 Maret.
Langkah itu dipicu oleh laporan bahwa kelompok-kelompok militan ingin menyelundupkan bahan peledak di dalam peralatan elektronik.
Larangan itu akan terus berlaku untuk “masa mendatang”, kata pejabat pemerintah Amerika Serikat pada Selasa. Ia menambahkan bahwa larangan itu mungkin dapat diperluas untuk bandara lain dan negara lain.
Juru bicara Gedung Putih Sean Spicer menolak untuk berbicara tentang informasi intelijen yang mendorong langkah-langkah baru tersebut atau menjelaskan mengapa beberapa negara tidak masuk dalam daftar itu.
Senator Bill Nelson, wakil Partai Demokrat dari Florida, mengatakan “berbicara dengan komunitas intelijen selama akhir pekan, dan ini adalah ancaman nyata”.
Pejabat Amerika Serikat mengatakan kelompok militan dikenal inovatif dalam mendesain bom, termasuk meletakkannya dalam komputer.
Kelompok Al Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP) yang ada di Yaman juga mengklaim memiliki sebagai salah satu pembuat bom yang paling ditakuti di dunia, Ibrahim Hassan al-Asiri.
Pejabat Prancis dan Kanada mengatakan mereka sedang memeriksa aturan mereka tetapi kedua pemerintah tidak mengambil langkah-langkah keamanan tambahan pada tahap ini.
Bandar udara dalam pembatasan AS berada di Kairo, Istanbul, Kota Kuwait, Doha di Qatar, Casablanca di Maroko, Amman di Jordan, Riyadh dan Jeddah di Arab Saudi, serta Dubai dan Abu Dhabi di Uni Emirat Arab.
Bandar udara terdampak itu dilayani sembilan perusahaan, yang terbang langsung dari kota di Amerika Serikat sekitar 50 kali per hari, kata pejabat tinggi pemerintah.
Bandar udara itu dilayani perusahaan penerbangan termasuk Royal Jordanian Airlines, Egypt Air, Turki Airlines, Saudi Arabian Airlines, Kuwait Airways, RoyalAir Maroc, Qatar Airways, Emirates dan Etihad Airways, kata pejabat tinggi pemerintah.
Tidak ada perusahaan penerbangan Amerika Serikat terkena larangan tersebut, karena tidak ada yang terbang langsung ke Amerika Serikat dari bandar udara tersebut, kata pejabat. Tapi, aturan itu berlaku untuk warga AS, yang bepergian dengan perusahaan penerbangan itu. Pembatasan itu tidak berlaku untuk awak penerbangan asing tersebut.