Kementerian Perhubungan ternyata sudah menegur sejumlah maskapai penerbangan lantaran mematok harga tiket pesawat lebih dari tarif batas atas pada mudik Lebaran 2016.
“Kemarin itu enggak banyak ya, ada beberapa maskapai (yang melanggar),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Tangerang, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).
Namun begitu, ia enggan menyebut nama maskapai yang melanggar ketentuan tersebut. Menurut Suprasetyo, selisih harga tiket yang dijual maskapai tersebut tidak terlampau jauh dengan tarif batas atas. “Kelebihan Rp 20.000 misalnya,” kata dia.
Dari temuan Kemenhub, tiket yang terlampau mahal itu disebabkan maskapai memasukkan Pembayaran Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) ke harga tiket. Padahal seharusnya kata dia, PJP2U dan harga tiket seharusnya dipisahkan. “Sudah kami tegur,” ucap Suprasetyo seperti dikutip Kompas.
Sebelumnya, Kemenhub juga menyatakan akan melakukan inspeksi untuk menindaklanjuti kabar penjualan harga tiket yang mencapai Rp10 Juta di Papua.