Anggota Komisi X DPR Mustafa Kamal mengkritik penggunaan kata “ultimate” pada nama terminal baru di Bandara Soekarno-Hatta.“Segala aktivitas perdagangan harus menggunakan bahasa Indonesia, tapi ada bandara yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Bagaimana bandara baru terminal 3 menggunakan bahasa asing yaitu ultimate,” kata Mustafa Kamal dalam rilis di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Dia mengingatkan bahwa salah satu pertimbangan UU No. 24/2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, adalah bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Dengan UU tersebut, ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, maka bahasa Indonesia juga dinyatakan adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di wilayah Indonesia.
Untuk itu, Mustafa meminta pemerintah tegas melaksanakan amanat U No. 24/2009. Jika dibiarkan, penggunaan bahasa asing akan melebihi bahasa Indonesia di negerinya sendiri.
“Kalau kita tidak tegas sejak dini, maka penggunaan bahasa asing akan melebihi bahasa Indonesia. Apakah kita akan menamakan gedung DPR dengan bahasa asing? Indonesia seperti bukan di rumahnya sendiri,” katanya.
Sebelumnya, pengoperasian Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, resmi ditunda oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan karena belum memenuhi standar keselamatan, keamanan dan pelayanan sesuai ketentuan.
Direktur Bandar Udara Kemenhub Yudhi Sari Sitompul dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/6), mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap keandalan peralatan pengoperasian Terminal 3 Ultimate sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang No 1/2009 Tentang Penerbangan.
“Sesuai hasil pemeriksaan serta evaluasi, pengoperasian Terminal 3 Ultimate tanggal 20 Juni seperti apa yang direncanakan PT Angkasa Pura II, ditunda,” katanya.
Yudhi menambahkan penundaan pengoperasian tersebut sampai dengan AP II memenuhi seluruh persyaratan keselamatan, pelayanan dan keselamatan sesuai undang-undang.
“Agar penerbangannya aman dan selamat, kita tunda ini hingga setelah Lebaran,” katanya.