3 Pesawat Dilarang Terbang Sementara

    Tiga pesawat untuk sementara dilarang terbang oleh Direktorat Jenderal Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan setelah dilakukan pengecekan berkala (ramp check) dari 27 Mei sampai 8 Juni 2016.

    Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Mohamad Alwi Jumat (10/06/2016) mengatakan ketiga pesawat tersebut diindikasikan terdapat kerusakan dan harus dilakukan perbaikan.

    “Dari 253 pesawat, terdapat 61 temuan, dan tiga pesawat yang ‘di-grounded’ (dilarang beropeasi),” katanya sebagaimana dikutip Antara.

    Alwi merinci tiga pesawat tersebut, di antaranya pesawat Boeing 737-300 registrasi PK-TXZ milik maskapai Express Air dikarenakan kerusakan yang berulang pada termperatur mesin yang sudah mencapai batas tertinggi atau “exhaust gas temperature’ pada mesin kiri , terjadi pada 24-28 Mei 2016 sebanyak 15 kali.

    Kedua, pesawat Airbus A320-200 registrasi PK-AZH milik maskapai Indonesia AirAsia dikarenakan kerusakan berulang pada sistem “air traffic service unit” (ATSu) yang terjadi pada 11 Mei sampai 15 Juni 2016.

    Ketiga, pesawat Boeing 737-300 registrasi PK-CKI milik maskapai Sriwijaya Air dikarenakan kerusakan pada komponen “heatshield assembly” pada mesin.

    “Maskapai-maskapai ini harus memperbaiki kerusakannya, kemudian kita cek kalau ‘comply’, kita perbolehkan lagi untuk terbang,” katanya.

    Alwi menjelaskan untuk pengecekan pada masa Lebaran dilakukan lebih sering dibandingkan dengan hari-hari normal, yakni setiap tiga bulan. “Ini termasuk ‘surveillance’ (pengawasan), jadi dilakukan ‘anytime’ (kapanpun), semacam sidak,” katanya.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.