Petugas keamanan penerbangan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, menangkap calon penumpang maskapai Lion Air karena kedapatan membawa sabu-sabu satu kilogram. Penumpang berinisial M asal Bireun, Aceh, itu ditangkap sekitar pukul 12.25 WIB saat akan terbang ke Batam.
Kepala Hubungan Masyarakat Bandara Kuanalamu Wisnu Budi mengatakan M diamankan petugas Avsec di SCP Sentralisasi karena berdasarkan profiling atau pengamatan dicurigai ada kejanggalan pada gerak-geriknya.
“Oleh petugas Avsec, dilakukan pemeriksaan badan atau body search di ruang khusus. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan dua bungkus sabu-sabu di jilbab yang dikenakan, enam bungkus di bra, dan dua bungkus diselipkan di celana dalam,” ujar Wisnu Budi seperti dikutip Tempo, Kamis (2/6/2016).
Jumlah keseluruhan sabu-sabu yang diamankan, ucap Wisnu, sebanyak sepuluh bungkus dengan berat total 1 kilogram. “Wanita tersebut akan ke Batam bersama suaminya, MN, dan anak laki-lakinya yang berusia tiga tahun berinisial MB,” tutur Wisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M serta suami dan anaknya diserahkan ke Kepolisian Resor Deli Serdang. “Petugas Avsec akan mengetatkan pemeriksaan akibat penangkapan sabu-sabu 1 kilogram itu, karena penumpang berinisial M tersebut diperkirakan memiliki jaringan di Sumatra Utara,” kata Wisnu.