Pemilihan Anggota Dewan ICAO, Indonesia Raih Dukungan 25 Negara

Demi ICAO, Indonesia Tawarkan Pelatihan, International Civil Aviation Organization

Indonesia meraih setidaknya dukungan 25 negara berkembang dalam pemilihan anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) periode 2016-2019.

“Dari 31 negara yang diundang, kami sudah dapat dukungan tiga per empatnya, jadi sekitar 25 suara kita sudah dapat, mudah-mudahan kita bisa menang,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers perkumpulan setingkat menteri transportasi negara-negara berkembang untuk pemilihan ICAO di Denpasar, Senin (30/5/2016).

Sisanya, kata dia, masih belum menentukan dukungannya untuk Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, dia juga menawarkan kerja sama baik di bidang transportasi udara maupun sektor moda transportasi lainnya kepada negara-negara tersebut.

“Misalnya, ada satu negara yang ingin membuka rute, dari negaranya ke Bali, yang tadinya cuma tiga kali seminggu jadi nambah lima kali seminggu, kita kasih asal milih kita,” katanya.

Selain itu, Jonan menawarkan kerja sama lainnya, selain di sektor di industri penerbangan, seperti pengembangan kereta api dan sebagainya.

Dia mengatakan untuk menggalang dukungan dari negara-negara maju, akan dilakukan pertemuan bilateral setingkat menteri atau duta besar.

Meskipun demikian, Jonan mengatakan masih ada tantang yang harus dihadapi, di antaranya keselamatan dan keamanan penerbangan.

Untuk itu, dia menekankan harus tegas dalam menegakkan hukum atau penjatuhan sanksi apabila operator terbukti lalai. “Kalau pesawat itu ada yang round to apron sudah di runway terus balik lagi ke apron atau return to base sudah terbang kembali lagi ke bandara asal, perlu diinvestigasi ada apa,” kata dia.

Selain itu, kata dia, pilot tidak boleh beroperasi selama lebih dari delapan jam sehari. “Satu pesawat itu harus ada empat set pilot, pilot in command, flight officer,” katanya seperti dikutip Antara.

Jonan menambahkan penegakan aturan juga harus konsisten dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan.

Terkait dengan adanya kejadian di industri penerbangan nasional, menurut dia, hal itu berpengaruh terhadap penilaian ICAO apabila tidak dilakukan penerapan sanksi. “Selama itu diterapkan sanksi, saya rasa tidak berpengaruh, justru itu yang dinilai ketegasan regulator,” katanya.

Begitu pula terkait kecelakaan yang terjadi, menurut dia, tidak ada yang bisa menjamin tidak terjadi kecelakaan di manapun.

Dia mengatakan saingan terberat Indonesia saat ini adalah Malaysia. Namun ia yakin bisa maju karena dari segi kapasitas, jauh lebih besar dengan 1.142 pesawat yang beroperasi. “Saya kira kalau di ASEAN, negara kita dengan jumlah pesawat terbang komersial paling banyak, harus punya kontribusi dalam penentuan kebijakan-kebijakan penerbangan sipil internasional,” katanya.

Indonesia harus mengantongi paling tidak 125 suara untuk menduduk kursi anggota Dewan ICAO 2016-2019 agar bisa turut serta menentukan kebijakan penerbangan dunia. Untuk itu, Indonesia harus berhasil dalam bersaing dengan 13 negara lainnya dalam ketegori 3, yakni peran dalam penerbangan dunia berdasarkan kawasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.