Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi tenggat waktu 30 hari kepada Lion Group untuk memperbaiki layanan groundhandling mereka yang sempat bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Keputusan itu tertuang dalam surat hasil investigasi penanganan penumpang pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016. “Tiga puluh hari ke depan, Lion Group wajib melakukan sejumlah rekomendasi yang telah diberikan Kemenhub. Nanti untuk pelaksanaan dan pengawasan di lapangan, akan dikerjakan oleh kami selaku pelaksana dari Ditjen Perhubungan Udara,” kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Herson, Kamis (26/5/2016).
Rekomendasi dalam surat itu secara garis besar berisi empat poin yang harus dibenahi Lion Group dengan belajar dari pengalaman kesalahan dan pelanggaran mereka selama ini. Pertama, mengeveluasi dan memperbaiki prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) penanganan pesawat di darat. Kedua, tidak menggunakan pihak lain untuk menangani pesawat di darat, kecuali dengan perjanjian melalui level of services agreement.
Ketiga, menjalankan evaluasi terhadap organisasi maupun manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat di darat, sekaligus memperkuat pengawasan pelaksanaan SOP. Keempat, menggelar pelatihan untuk bidang-bidang yang berkaitan dengan penanganan jasa tersebut sehingga dapat mencegah kesalahan operasional.
Jika poin-poin tersebut dilakukan Lion Group, mereka memiliki kemungkinan terbebas dari sanksi pencabutan izin groundhandling dari Kemenhub. “Selama 30 hari itu, kami akan laporkan setiap perkembangan apakah Lion berangsur membaik atau malah sama saja dan semakin parah pelayanannya, kita tunggu saja,” ujar Herson.
Selama hampir 16 tahun beroperasi, Lion Air kerap menimbulkan masalah yang merugikan konsumen, mulai penundaan jadwal (delay) yang berbuntut kemarahan penumpang hingga mogok pilot pernah terjadi di maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia itu.
Kasus salah antar penumpang internasional ke terminal domestik menjadi insiden teranyar yang menimpa Lion Air.
Kesalahan penanganan penumpang dari Singapura di Bandara Soekarno- Hatta terjadi pada Selasa, 10 Mei lalu. Awalnya, maskapai milik Rusdi Kirana ini dijatuhi sanksi pembekuan kegiatan operasional servis di darat (groundhandling). Namun dari hasil investigasi lanjutan oleh Ditjen Hubud Kemenhub, Lion Air diberi kesempatan agar menjalankan empat rekomendasi yang wajib dijalankan dalam tempo sebulan. Jika rekomendasi tak dilaksanakan, sanksi baru betul-betul dijatuhkan.
Tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan, maskapai dengan 112 armada pesawat ini melaporkan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Suprasetyo kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri. Dalam Laporan No. LP/512/V/2016 pada 16 Mei 2016, Suprasetyo dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.
Menurut Direktur Utama Lion Air, Edward Sirait, pemberian sanksi oleh Kementerian Perhubungan seharusnya berdasarkan hasil investigasi dan apabila ada kesalahan maka maskapai diberi peringatan terlebih dahulu.
Mengenai keberatan ini, Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bahwa selama ini maskapai Lion Air tidak pernah mengindahkan teguran dari otoritas itu, setiap kali Lion Air melakukan pelanggaran. “Tapi ya tetap saja terjadi lagi. Peringatan dari kami seolah tidak digubris, ” kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson, Selasa (24/5/2016) lalu. [Baca: Lion Air Sudah Ditegur Berkali-Kali Tapi Tak Menggubris]