Pencuri di Bandara Adisutjipto Menyaru Jadi Pencari Rosok

Hujan Deras & Angin Kencang Tunda 8 Penerbangan di Yogyakarta

Petugas Satpom TNI AU dan Avsec Bandara Adisutjipto menangkap Rudi, 40, warga Boyolali, Jawa Tengah, saat mondar mandir di sekitar Terminal A Bandara Adisutjipto, Depok, Sleman, Minggu (22/5/2016) siang.

Rudi sebelumnya terekam circuit closed television (CCTV) bandara saat mencuri tas milik penumpang di musala Terminal A Bandara Adisutjipto, Selasa (3/5/2016).

Komandan Satpom Lanud Adisutjipto Letkol Pom Yudi Pratikno mengakui, kasus pencurian di bandara kerap terjadi. Terakhir pencurian dialami calon penumpang bernama Maryatun, warga asal Cilacap, Jawa Tengah yang kehilangan tas di musala bandara.

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan dengan mempelajari rekaman CCTV, pada Minggu (22/5/2016) sekitar pukul 12.00 WIB, ciri-ciri pelaku yang sesuai dengan rekaman CCTV terlihat mondar mandir di sekitar Terminal A dengan modus pura-pura mencari barang rosokan.

Petugas lalu menangkap setelah mengecek silang dengan keterangan dari petugas cleaning service bandara. “Yang kami amankan itu orang yang kemungkinan sama dengan yang terekam di CCTV saat kejadian 3 Mei lalu,” kata Yudi, Senin (23/5/2016) seperti dikutip Harian Jogja.

Tersangka mulanya tidak langsung mengakui, bahkan terus berdalih. Setelah diinterogasi sekitar lima jam, pelaku akhirnya mengakui perbuatan. Dari awalnya mengakui hanya mengambil roti dan sajadah, setelah ditunjukkan rekaman CCTV oleh penyidik Satpom AU, akhirnya Rudi tak bisa mengelak. “Barulah dia mengaku mengambil tas yang berisi uang Rp250.000, dua ponsel, KTP dan paspor milik korban,” katanya.

Pada Minggu (22/5) sore, pelaku digelandang untuk menunjukkan barang bukti yang sempat dibuang di Pasar Sambilegi, Maguwoharjo, Sleman. Akhirnya barang bukti berupa KTP dan paspor ditemukan oleh penyidik di tempat sampah pasar tersebut. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Depok Timur. Yudi akan mengupayakan terus penyelidikan terhadap kasus pencurian bandara untuk membantu petugas kepolisian.

Kapolsek Depok Timur Andrey Valentino menambahkan, hasil pemeriksaan penyidiknya, tersangka mengaku baru sekali mencuri. “Dia mengincar calon penumpang yang istirahat di musala dengan berpura-pura ibadah, lalu mengambil barang korban. Saat itu korban hendak berangkat ke luar negeri,” katanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.