YLKI: Lion Jangan Hanya Kembalikan Uang Ganti Tiket

YLKI: Lion Jangan Hanya Kembalikan Uang Ganti Tiket

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan maskapai penerbangan Lion Air tidak bisa sekadar mengembalikan tiket penumpang dari 127 penerbangan yang mereka tunda menyusul sanksi dari Kementerian Perhubungan.

“Manajemen Lion Air harus mengalihkan tiket konsumen ke penerbangan lain. Lion Air tidak boleh hanya mengembalikan uang konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket,” kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Tulus mengatakan keputusan Lion Air menunda ratusan penerbangan selama satu bulan itu memang tidak melanggar peraturan apa pun. Namun, dia mendesak tidak ada hak konsumen yang dilanggar. “Kementerian Perhubungan harus mengawasi kejadian ini secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak konsumen,” kata dia seperti dikutip Antara.

Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi pada Lion Air berupa pembekuan aktivitas penanganan darat maskapai tersebut menyusul kesalahan pesawat maskapai tersebut yang menurunkan penumpang dari Singapura di terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta.

Manajemen Lion Air melakukan perlawanan atas sanksi tersebut dengan melaporkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Di saat bersamaan, maskapai juga mengajukan permohonan penundaan atas 227 frekuensi penerbangan selama satu bulan.

Dari 227 pengajuan pengurangan frekuensi itu, sebanyak 127 sudah disetujui oleh Ditjen Hubud. Namun Lion Air diwajibkan mengalihkan calon penumpang yang telah mengantongi tiket penerbangan yang terkena dampak pengurangan tersebut ke maskapai lain dengan rute yang sama.

Di kesempatan terpisah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyarankan Maskapai Lion Air agar memperbaiki layanannya terkait dua kejadian di waktu hampir bersamaan. Kejadian yang dimaksud yaitu keterlambatan penerbangan akibat pemogokan pilot dan kelalaian prosedur dalam menurunkan penumpang internasional dari Singapura ke terminal domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Sebagaimana diketahui, Lion pemegang pangsa pasar terbesar untuk penumpang domestik. Namun, bicara kepuasan publik, sepertinya [masih] jauh. Kami lihat banyak keluhan di media sosial terhadap layanan mereka,” kata Wakil Ketua Umum DPP Kadin Carmelita, di Jakarta.

Pernyataan tersebut menyusul langkah Lion Air yang keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan Dijten Hubud Kemenhub dan justru melaporkan Dirjen Hubud Kemenhub, Suprasetyo, ke Bareskrim Polri, 16 Mei lalu. “Jadi alangkah baiknya kalau effort-nya [usahanya] diarahkan untuk memperbaiki layanan saja,” katanya.

Carmelita mendukung langkah tegas Kementerian Perhubungan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. “Selama ini banyak pihak meminta pemerintah egas menegakkan regulasi. Karena itu, keputusan Dirjen Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi merupakan hal yang tepat,” kata dia.

Menurut dia, kelalaian Lion Air menurunkan penumpang internasional di terminal domestik bukanlah pelanggaran sepele, sebab kejadian tersebut membuat penumpang internasional lolos begitu saja dari pemeriksaan imigrasi dan pemeriksaan barang dari cukai.

Sebagaimana diketahui, Lion tidak segera melaporkan kejadian tersebut kepada Otoritas Bandara. Maskapai itu baru melaporkan setelah informasi terkait dengan insiden tersebut sudah mulai viral di media sosial.

Carmelita melanjutkan, pascasejumlah teror di Eropa, Kemenhub meningkatkan status kewaspadaan bandara. “Ini malah dibobol, ironis sekali,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.