Kementerian Perhubungan telah menyetujui sebagian dari permohonan pengurangan atau penundaan frekuensi beberapa rute penerbangan Lion Air selama sebulan mendatang. Pengurangan frekuensi pada beberapa rute penerbangan tersebut untuk kurun waktu satu bulan atau tepatnya mulai 18 Mei hingga 17 Juni 2016.
Terdapat 127 frekuensi penerbangan Lion Air yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan untuk dikurangi. Rute-rute yang dikurangi antara lain dari Banjarmasin (BDJ) menuju Jakarta (CGK) dan sebaliknya dari Jakarta (CGK) menjuju Banjarmasin (BDJ) dengan jumlah pengurangan masing-masing tiga frekuensi.
Lion Air juga mengurangi frekuensi untuk rute penerbangan dari Banjarmasin (BDJ) menuju Surabaya (SUB) dengan jumlah pengurangan empat frekuensi. Untuk rute sebaliknya juga dikurangi empat frekuensi.
Direktur Angkutan Utama Kementerian Perhubungan Maryati Karma menjelaskan, pengurangan frekuensi penerbangan di rute-rute tertentu tersebut telah disetujui Kementerian Perhubungan pada 17 Mei lalu. “Dengan pengurangan frekuensi ini, Lion Air bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilaksakan kepada makapai niaga lainnya pada rute yang sama, tanpa biaya tambahan,” katanya.
Apabila Lion Air tidak melaksanakan pelayanan penerbangan hingga batas waktu yang ditentukan, lanjut Maryati, kapasitas alokasi waktu atau slot time Lion Air di rute-rute tersebut akan dicabut. Dia juga berharap Lion Air dapat memperbaiki operasionalnya sehingga para pengguna dapat menikmati penerbangan yang nyaman, terjangkau, dan aman setelah penundaan penerbangan tersebut.
Di sisi lain, Lion Air juga mendapatkan sanksi larangan penambahan rute baru selama enam bulan ke depan. Sanksi dijatuhkan menyusul keterlambatan penerbangan atau delay yang terus berulang dan adanya aksi mogok pilot Lion Air pada 10 Mei 2016.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengakui Lion memang telah mengajukan penundaan penerbangan kepada Kementerian Perhubungan. “Jadi ada peraturan menteri, jika kita tidak terbangkan tujuh hari itu izin rutenya dicabut. Nanti baru bisa diajukan setahun kemudian.Tapi supaya izinnya tidak dicabut, kami laporkan bahwa suspend dulu. Jadi tidak ada kaitannya dengan yang lain,” ujar dia, seperti dilansir Liputan6.com, Minggu (22/5/2016).
Edward juga membantah akan menutup sejumlah rute penerbangan sebagai bentuk dari penundaan ini. Lion Air hanya mengurangi frekuensi penerbangan untuk beberapa rute.
Ditegaskan Edward, pengurangan frekuensi penerbangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sanksi yang diberikan Kemenhub terhadap Lion atas sejumlah kelalaian maskapai itu. Pengurangan frekuensi ini murni didasaari menurunnya jumlah pengguna jasa penerbangan jelang dan selama Ramadan. Berikut daftar lengkap rute penerbangan Lion Air yang ditutup sebulan:
Keterangan:
BDJ: Banjarmasin, CGK: Jakarta, SUB: Surabaya, BDO: Bandung, BKS: Bengkulu, BPN: Balikpapan, JOG: Jogja, MDC Manado, SRG: Semarang, UPG: Makassar, BTH: Banda Aceh, BTJ: Batam, DJP: Jambi, PKU Pekanbaru, KDI: Kendari, KNO: Medan, PDG: Padang, PGK: Pangkal Pinang, PLM: Palembang, PLW: Palu, PNK: Pontianak, SOC: Solo, SRG: Semarang, LOP: Lombok. (Sumber: Liputan6.com)