Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (20/5/2016) menanggapi santai soal pelaporan Lion Air ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaporan ke Mabes Polri itu terkait keberatan penjatuhan sanksi pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) dan tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan.
“Enggak apa-apa itu [pelaporan] kan haknya orang,” kata Jonan seusai memberikan sambutan pada peresmian perkumpulan “chief information officer” (CIO Indonesia) di Museum Nasional, Jakarta.
Jonan mengaku belum mengetahui pelaporan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo itu secara resmi.
“Saya belum dengar, baru tahu dari media,” katanya.
Ia juga belum mengambil langkah selanjutnya terkait pelaporan tersebut. Sebelumnya, Jonan juga pernah disomasi oleh pemilik perusahaan Lion Group Rusdi Kirana beberapa waktu lalu terkait pernyataan yang dinilai tidak sesuai.
Lion Air melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar melaporkan Suprasetyo pada 16 Mei 2016 dengan nomor tanda bukti lapor TBL/367/V/2016/Bareskrim.
Dia mengatakan pelaporan terhadap Suprasetyo karena seluruh sanksi berdasarkan persetujuan dan tandatangannya.
Pelaporan tersebut dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.
“Kami sudah dalam tahap pengaduan, nanti pengembangannya kita tunggu Bareskrim Polri, ini proses sedang berjalan,” katanya.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengaku pihaknya keberatan dengan sanksi tersebut karena sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak logis dan sewenang-wenang.
“Kami bertahan tidak menerima sanksi itu,” katanya.