Jasa Pelayanan Dibekukan, Lion Air Laporkan Dirjen Perhubungan Udara

    Lion & AirAsia Pastikan Operasional Tetap Normal Pasca-Pembekuan

    Maskapai Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Bareskrim Polri atas penjatuhan dua sanksi yaitu pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) dan tidak diberikannya izin rute baru.

    Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, menyatakan keberatan atas sanksi tersebut karena sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak logis.

    “Kami bertahan tidak menerima sanksi itu,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (19/5/2016).

    Edward menjelaskan tidak mungkin dalam jangka waktu lima hari harus mengganti manajemen dan karyawan “ground handling” karena dirasa sulit.

    “Tidak semudah itu dalam lima hari mencari orang yang bersertifikasi di bandara, mengganti karyawan dan ganti PT, saya yakin tidak ada yang sanggup,” katanya.

    Dia mengaku dirugikan oleh kedua sanksi tersebut baik secara materi maupun nonmateri.

    “Kalau dihitung materi, kerugian kita mencapai triliuan rupiah karena kita diragukan masyarakat dan investor,” katanya.

    Edward mengatakan banyak bank yang akan meminjamkan untuk pengembangan pembiayaan perusahaan mempertanyakan kelanjutan kerja sama bisnis tersebut karena terbentur permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini.

    “Begitu pula investor, mereka juga ragu terhadap kita, untuk itu kita ingin menguji apakah sanksi ini ada unsur kesewenangan,” katanya.

    Dia menyebutkan saat ini Lion Air mempekerjakan 27.000 personel dan menerbangkan kurang lebih 700 penerbangan per hari dengan mengangkut 120.000 penumpang per hari.

    “Pemberian sanksi ini bukan hanya berdampak pada manajemen perusahaan, tapi menyangkut orang banyak,” katanya.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.