AirAsia Juga Dijatuhi Sanksi Pembekuan Layanan Groundhandling

    AirAsia

    Tak hanya Lion Air saja yang layanan ground handling-nya dibekukan oleh Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan AirAsia Indonesia juga dibekukan.

    Bila Lion Air yang dibekukan khusus untuk layanan groundhandling di Bandara Soekarno-Hatta, AirAsia dibekukan untuk layanan ground handling di Bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali.

    “AirAsia juga dibekukan,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, Rabu (18/5/2016).

    AirAsia, sama dengan Lion Air, dinilai melakukan kesalahan penanganan penumpang. Di mana penumpang jalur internasional diantarkan ke terminal domestik. Ada beberapa penumpang yang paspornya tak dicap sehingga terpaksa dicari untuk clearance ke Imigrasi.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo memastikan insiden tersebut baru dua kali terjadi selama dia bekerja di Kemenhub selama 26 tahun.

    “Jadi, ini kasus kedua selama saya bekerja 26 tahun di Kemenhub,” kata Hemi.

    [Baca: Kasus Salah Antar Penumpang Mirip di Indonesia Pernah Dialami Delta Airlines di Bandara JFK]

    Insiden salah terminal penumpang Lion Air rute Singapura-Jakarta terjadi pada 10 Mei 2016 dan baru mencuat ke publik pada Sabtu (15/5/2016) malam, setelah salah satu pengguna facebook memposting status menceritakan adanya peristiwa itu.

    Adapun untuk insiden penumpang AirAsia rute Singapura-Bali terjadi hanya selang enam hari pada 16 Mei 2016 tengah malam.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.