Ibu yang usia kandungannya mencapai 32 pekan tidak diperkenakan untuk naik pesawat terbang lebih dari empat jam. Sementara ibu yang usia kehamilannya 34 pekan atau lebih tidak diperkenankan naik pesawat terbang baik penerbangan jarak pendek maupun panjang.
Hal tersebut tertuang dalam regulasi yang dikeluarkan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Menurut dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Wilker Bandara Hangnadim Batam, Loli Sofyan, sebagaimana dilansir liputan6.com, regulasi ini demi menghindari kelahiran di atas pesawat saat berada di udara.
“Pada saat kita di darat seperti ini kita menghirup oksigen dengan tidak menggunakan kekuatan. Namun ketika terbang dengan ketinggian tertentu kita menghirup oksigen dengan sedikit tenaga,” tutur dokter Loli beberapa waktu lalu.
Dengan kondisi tersebut, ibu hamil dikhawatirkan kekurangan oksigen di otak. Kondisi tersebut, terlebih dalam waktu lama bisa memengaruhi tubuh jadi terganggu.
“Jika berjam-jam di penerbangan, akan ada dampaknya pada ibu hamil ini. Oksigen yang sedikit dan terpapar lama bisa menyebabkan kontraksi,” tutur dokter Loli.