Para pilot, pramugari dan petugas operasi penerbangan (flight operation officer/FOO) kini bisa mengurus lisensi secara daring lewat aplikasi yang diluncurkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rabu (13/4/2016).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan selama ini proses pengurusan umumnya membutuhkan waktu 10 hari untuk penerbitan lisensi perdana dan tiga hari untuk pembaruan lisensi.
“Dengan adanya sistem aplikasi ini, maka proses tersebut dapat dipercepat menjadi dua hari untuk penerbitan initial lisensi dan satu hari untuk pembaharuannya,” kata dia seperti dikutip Antara, Rabu.
Sistem aplikasi daring, kata dia, memungkinkan proses pengajuan permohonan, pengunggahan data dan pengumuman hasil dilihat di situs serta tersimpan di server sehingga mudah diakses. “Hasil pengujian lisensi dapat diketahui dalam tempo yang singkat dan transparan,” katanya.
Ia menambahkan, sistem itu juga akan membuat data rinci personel pesawat udara yang tersimpan dalam server selalu diperbarui.
Suprasetyo menyebutkan jumlah personel penerbangan aktif yang ada di Indonesia antara lain meliputi 7.400 pilot, 8.400 pramugari dan 1.800 petugas operasi penerbangan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mendukung penggunaan aplikasi layanan perizinan daring untuk pilot, pramugari dan petugas operasi penerbangan itu. “Jadi pilot, cabin crew dan FOO tidak perlu ke sini, akhirnya tidak membuang waktu, dampaknya ke pengoperasian mereka jadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.