Seorang penumpang wanita pesawat Etihad tidak diizinkan ikut dalam salah satu rute penerbangan pesawat tersebut lantaran dianggap tak dapat menyelamatkan diri pada saat kritis. Dwi Ariyani, 36, seorang pengguna kursi roda, diminta turun dari penerbangan rute Jakarta-Jenewa oleh maskapai nasional Uni Emirat Arab tersebut begitu diketahui bepergian sendirian.
“Saat disuruh turun, saya mengatakan kepada ketua kru pesawat tersebut bahwa ini diskriminasi, bertentangan dengan konvensi hak disabilitas,” kata Dwi seperti dikutip Tempo, Minggu (3/4/2016).
Dwi mengatakan ia sudah masuk dan duduk di dalam pesawat, sebelum akhirnya dihampiri kru penerbangan berkode EY471 itu. “Pesawat akan lepas landas pukul 00.15 (Minggu), tertulis di tiket. Saya sudah di dalam pesawat, malah barang saya sudah ada di bagasi kabin,” ujarnya.
Saat melihatnya sendirian, kru pesawat menganggap Dwi akan kesulitan dalam situasi darurat penerbangan. “Jadi, karena saya pengguna kursi roda, katanya nanti saya tak bisa mengevakuasi diri kalau ada kecelakaan,” kata wanita asal Solo, Jawa Tengah, ini.
Dwi tak bisa menerima alasan yang membuatnya tak jadi terbang ke Jenewa, Swiss, itu. “Saya sudah pengalaman terbang ke mana-mana, tak pernah ada yang mengatakan saya tak bisa menolong diri sendiri. Izin dari imigrasi pun saya sudah punya, kok.”
Menurut Dwi, ganti rugi tiket sudah didapatnya dari perwakilan maskapai yang berada di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dari bandara, Dwi pun menginap di Hotel FM7, Tangerang. “Atas hal ini, saya sudah dihubungkan dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta karena perlakuan tadi bertentangan dengan hak penyandang disabiitas,” tuturnya.
Emang ada aturannya kok, dibaca dulu Ibu… Mereka yang kerja kan cuma mengikuti aturan.
http://airconsumer.dot.gov/rules/382short.pdf
§ 382.35 Attendants.
(b) A carrier may require that a qualified
individual with a disability meeting any of the
following criteria travel with an attendant as a
condition of being provided air transportation,
if the carrier determines that an attendant is
essential for safety:
(3) A person with a mobility impairment so
severe that the person is unable to assist in his
or her own evacuation of the aircraft;
(c) If the carrier determines that a person
meeting the criteria of paragraph (b)(2), (b)(3)
or (b)(4) of this section must travel with an
attendant, contrary to the individual’s selfassessment
that he or she is capable of
traveling independently, the carrier shall not
charge for the transportation of the attendant.
(d) If, because there is not a seat available
on a flight for an attendant whom the carrier
has determined to be necessary, a person with
a disability who has a confirmed reservation
is unable to travel on the flight, the person
with a disability shall be eligible for denied
boarding compensation under 14 CFR part
250.
(e) For purposes of determining whether a
seat is available for an attendant, the attendant
shall be deemed to have checked in at the
same time as the person with a disability.