Penerbangan Airfast Indonesia dengan Air Operator Certificate (AOC) 121 yang sempat dibekukan sementara oleh Kementerian Perhubungan sejak 26 Januari 2016 sudah boleh dioperasikan kembali sejak 29 Februari.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika John Rettob menuturkan, penerbangan pesawat jet Airfast Indonesia sudah beroperasi kembali sejak Senin, 1 Maret 2016, sehari setelah pembekuannya dinyatakan dicabut.
Pesawat McDonnell Douglas MD-82 milik Airfast Indonesia secara rutin melayani penerbangan Air Operator Certificate (AOC) 121 dari Timika menuju sejumlah kota di Indonesia seperti Makassar, Denpasar, Surabaya, Solo dan Jakarta untuk mengangkut karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya.
Rute-rute penerbangan Airfast itu sempat dihentikan sementara izin terbangnya sejak 26 Januari 2016 lantaran diduga memalsukan beberapa surat izin persetujuan terbang atau flight approval
Tidak cukup sampai di situ, Kementerian Perhubungan juga melaporkan Airfast Indonesia ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Selama pesawat tersebut tidak beroperasi, PT Airfast mencarter pesawat Sriwijaya Air untuk mengangkut penumpang karyawan PT Freeport dan berbagai perusahaan subkontraktornya.
Selama periode 26 Januari-28 Februari 2016, Sriwijaya Air mengoperasikan dua pesawat jenis Boeng 737 seri 800 untuk mengangkut penumpang karyawan PT Freeport dari Timika ke Makassar-Jakarta dan sebaliknya. (SUMBER: Antara)