Tuntutan Jennifer adalah kasus pertama yang diajukan di Australia dalam kaitannya dengan bencana MH370. Kasus lain diajukan di Kuala Lumpur dan telah diselesaikan di luar pengadilan, atau masih dalam negosiasi.
Malaysia Airlines selalu bersikeras telah mematuhi hukum dalam membayar kompensasi untuk keluarga dekat korban MH370. Berdasarkan Konvensi Montreal, keluarga masing-masing korban berhak atas kompensasi sebesar US$180.000 atau setara Rp2,4 miliar.