Dia menambahkan, maskapai juga wajib mencantumkan perincian komponen tarif dan besaran biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau PSC di dalam tiket.
Apabila melanggar ketentuan-ketentuan dalam Permen Nomor 14/2016, maskapai dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan.
“Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah tersebut,” kata Maryati. (Sumber: bisnis.com)