Dikatakan, penurunan tarif lima persen tersebut, belum termasuk pajak (PPN), iuran wajib asuransi dan passanger service charge (PSC), atau pajak bandara, serta biaya tambahan (surcharge) bila ada sesuai Peraturan Menteri Nomor 14/2016.
Maryati menjelaskan, perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan oleh maskapai, yakni pelayanan full service (pelayanan lengkap) dapat menerapkan tarif 100 persen dari tarif maksimum.
Pelayanan menengah (medium service) dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan no frills atau penerbangan berbiaya murah dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum.
Sedangkan, lanjut dia, untuk penerapan tarif batas bawah tarif yang diberlakukan sekurang-kurangnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
Sebagai contoh, untuk penerbangan dari Jakarta-Medan (Kualanamu), tarif batas atas untuk full service, yakni Rp2,1 juta, untuk tarif batas bawah Rp632.000 atau 30 persen dari tarif batas atas.
“Penetapan batas tarif bawah ini menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar maskapai tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa,” katanya.
Maryati mengatakan, masing-masing maskapai wajib melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Udara dan juga wajib menginformasikannya kepada pengguna jasa paling lama 15 hari kalender sebelum tarif diberlakukan.