Tarif Pesawat Turun 5%

    Tarif batas atas dan bawah untuk pengguna jasa penerbangan pesawat kelas ekonomi penerbangan dalam negeri turun sebesar lima persen.

    Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maryati Karma, di Jakarta, Kamis (11/2/2016), mengatakan, penurunan tarif tersebut dilakukan karena fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

    Sebagaimana dilaporkan Antara, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

    Selain itu, dia mengatakan, penetapan tarif tersebut untuk melindungi pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat. Maryati mengatakan, peraturan terebut berlaku 30 hari setelah diundangkan, yakni terhitung sejak 28 Januari 2016.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.