Sebulan lebih berlalu sejak beredarnya pemberitaan modus pencurian barang penumpang oleh oknum petugas maskapai Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dari perkembangan terakhir, polisi telah menetapkan tersangka, yakni dua oknumporter dan security Lion Air. Mereka adalah Saefulloh, 22, Madun, 29, Angga Jaya Pratama, 28, dan Andi Hermanto, 29.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Roycke Harry Langie menceritakan pihaknya masih belum dapat menjelaskan keseluruhan kasus itu guna pengungkapan lebih besar lagi.
Pengungkapan yang dimaksud termasuk tentang kemungkinan tersangka lain yang jadi bagian dari sindikat pencurian barang penumpang di bagasi pesawat.
“Kasus ini masih berjalan. Saya belum bisa buka semua ke media, karena masih ranah kerja kepolisian. Saatnya nanti, polisi akan buka semuanya,” kata Roycke beberapa waktu yang lalu.
Roycke hanya menuturkan beberapa hal, yaitu polisi sudah mengamankan dua orang lagi dalam kasus ini, dengan inisial N dan AU. Mereka sama-sama mantan pegawai di Lion Air yang sempat melarikan diri saat pemberitaan tentang pencurian barang di bagasi merebak di media massa.
“Itu larinya sampai ke Lampung. Makanya, saya rasa ada waktunya nanti semua akan kami jelaskan lengkap ke media massa,” kata Roycke.
Kasus ini berawal dari seorang oknumporter Lion Air yang ketahuan membongkar tas di bagasi pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, November 2015 lalu.
Hal tersebut diketahui dari rekaman CCTV milik PT Angkasa Pura II yang secara jelas menyorot tindakan oknum porter itu.
Dari pengakuan tersangka yang telah ditangkap dan dimintai keterangan penyidik, praktik pencurian tersebut bukan melibatkan sedikit orang, namun sudah tersistem dan melibatkan banyak pihak di internal maskapai.
Petugas keamanan sebagai orang yang harusnya memeriksa porter sebelum dan sesudah membawa koper penumpang juga ikut terlibat di dalamnya. (Sumber: Kompas)