Pesawat tujuan China dari Bandara I Gusti Ngurah Rai terpaksa balik lagi ke kandangnya di tengah perjalanan, setelah dilarang melintas di langit Hong Kong.
Informasi di internal MCC Lanud Ngurah Rai menyebutkan, pada Selasa (9/2/2016) pagi, pesawat Lion Air JT-2633 tipe B-747-400 rute Denpasar-Harbin (China), berangkat dari Bali 03.02 WITA kembali ke Denpasar karena diduga tidak memiliki izin masuk atau melintas wilayah udara Hong Kong.
Pada pukul 03.02 Wita pesawat berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Pukul 03.22 Wita kapten pilot JT-2633 telah diingatkan oleh Ujung Pandang Control, bahwa pesawat tidak memiliki Flight Clearence Diplomatic untuk melintasi wilayah udara Hong Kong. Namun kapten pilot dikabarkan menjawab persyaratan sudah lengkap dan pesawat tetap melanjutkan penerbangan.
Teguran kembali terjadi pad Pukul 06.55 Wita. Dari Kinabalu (Filipina) mendapat informasi dari Hong Kong yang menyampaikan agar pesawat tidak melanjutkan penerbangan ke Hong Kong. Kemudian pesawat memutuskan return to base (RTB) ke Bali.
“Pukul 08.41 WITA pesawat Lion Air JT-2633, type B-744, No. Reg. PK-LHG landing di Bali selanjutnya parkir di Apron B-27,” kata sumber di Bandara Ngurah Rai, Bali.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Trikora Harjo membenarkan penolakan otoritas Hong Kong terhadap maskapai penerbangan Lion Air. “Ya benar. Nanti saya kirim datanya,” katanya singkat saat dihubungi.
Begitu mendarat pukul 09.25 WITA, sebagian penumpang menunggu di Gate 9 ruang tunggu keberangkatan internasional dan sebagian masih menunggu di dalam pesawat.
Sementara itu, Lion Air sampai saat ini masih mengurus terkait perizinan penerbangan pesawat. (SUMBER: merdeka.com)