Kementerian Perhubungan telah menghentikan sementara seluruh operasional penerbangan Airfast Indonesia yang menggunakan Air Operator Certificate (AOC) 121 untuk jenis pesawat berkapasitas lebih dari 70 kursi menyusul adanya kasus pemalsuan izin persetujuan terbang atau Flight Approval (FA) yang diduga dilakukan maskapai tersebut.
Dalam operasional Airfast Indonesia, AOC 121 dioperasikan dengan pesawat McDonnell Douglas MD-82 dan Boeing 737-200. Pencabutan sementara izin terbang anak perusahaan PT Freeport Indonesia itu dilakukan sejak 26 Januari 2016, dengan alasan Airfast Indonesia telah memalsukan beberapa surat izin persetujuan terbang.
Kementerian Perhubungan juga telah melaporkan Airfast Indonesia ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Kepastian informasi tentang pemalsuan flight approval oleh Airfast Indonesia disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata.
Menurut Barata, dalam laporan Kementerian Perhubungan ke Bareskrim sudah dilengkapi berbagai alat bukti.
Dengan penghentian sementara izin operasional Airfast Indonesia dengan pesawat di atas 70 kursi, praktis perusahaan penerbangan ini tidak bisa lagi menerbangkan para karyawan PT Freeport Indonesia dari Timika ke berbagai kota di Indonesia seperti pada umumnya.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mimika John Rettob mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan izin operasional Airfast Indonesia dibekukan karena pembekuan itu tidak dibatasi waktu. Izin bisa dibekukan selama beberapa hari, beberapa pekan, satu bulan, tiga bulan, bahkan lebih dari itu. “Airfast sudah tidak terbang sejak 26 Januari 2016,” kata dia seperti dikutip Antara.
Untuk sementara waktu, karyawan PT Freeport Indonesia diterbangkan menggunakan jasa maskapai penerbangan Sriwijaya Air dengan sistem charter.
“Sesudah tiga bulan dievaluasi dan setelah tiga bulan itu tidak dikasih terbang juga, ini ada aturan tersendiri. Sementara ini penumpang Freeport yang menggunakan Airfast, digantikan ke Sriwijaya Air dengan flight approval yang sama. Nah, kita tunggu lagi kapan Airfast bisa kembali melaksanakan kegiatan seperti biasa,” kata dia.
Adapun izin penerbangan Airfast Indonesia dengan AOC 135 untuk pesawat berkapasitas kurang dari 70 kursi seperti Twin Otter dan helikopter, tidak dibekukan, sehingga tetap beroperasi seperti biasanya.