Direktorat Jenderal Angkutan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah melaporkan maskapai Airfast Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (2/2) pagi. Maskapai penyedia pesawat carter itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan flight aproval (FA) atau izin penerbangan.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata mengungkapkan, Ditjen Hubud tidak mengeluarkan izin terbang bagi Airfast. “Yang dilaporkan soal flight approval palsu,” ujarnya, Selasa (2/2).
Kemenhub tidak hanya melaporkan maskapai langganan PT Freeport Mc Moran itu. Sebab, dalam laporan itu juga disertakan sejumlah barang bukti pemalsuan izin terbang untuk Airfast.
Tidak dijelaskan lebih jauh izin terbang yang mana yang dipersoalkan. Namun beberapa waktu lalu, maskapai ini memang santer diberitakan telah mengantongi izin penerbangan untuk sejumlah rute penerbangan perintis di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Salah satu rutenya Semarang-Karimunjawa, menggantikan Susi Air yang sudah habis masa kontraknya dalam melayani penerbangan perintis di Jawa Timur dan Jawa Tengah sejak akhir Desember 2015.
Dikabarkkan Airfast bakal melayani rute-rute penerbangan seperti Sumenep-Surabaya, Surabaya-Bawean, Surabaya-Karimunjawa, dan Karimunjawa-Semarang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Suharsono mengatakan, pihaknya akan mengecek dulu laporan soal Airfast yang masuk ke Bareskrim. “Nanti saya cek dulu laporannya,” ujarnya.
Airfast Indonesia Bersiap Layani Penerbangan Semarang-Karimunjawa