Bercanda Bom di Lion Grup, Penumpang Dilarang Terbang Setahun

    Penumpang Bayi Meninggal Dunia di Pesawat Lion Air
    Lion Grup

    Perusahaan penerbangan swasta terbesar di Indonesia akan memasukan penumpang yang bercanda soal bom, ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga si penumpang itu tak bisa menggunakan jasa seluruh maskapai penerbangan anggota Lion Group dalam waktu tertentu.

    Belakangan ini banyak kasus candaan bom di pesawat atau bandara. Tidak sedikit candaan itu keluar dari para penumpang maskapai penerbangan Lion Group, seperti Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Padahal Kementerian Perhubungan sudah acap mengimbau agar penumpang pesawat tidak melakukan candaan terkait bom di pesawat maupun area bandara.

    Bahkan bercanda membawa bom di pesawat atau bandara bisa terancam hukuman penjara satu tahun hingga lima belas tahun penjara.

    Kendati hanya bercanda, sesuai standar operasional dan prosedur, kru penerbangan tidak bisa mengabaikan setiap kata-kata atau kalimat yang mungkin mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan.

    Oleh karena itu, ketika ada candaan terkait adanya bom, seluruh penumpang akan diturunkan dari pesawat dan seluruh barang diperiksa hingga dipastikan tidak ada barang-barang mencurigakan. Proses ini tentu saja memakan waktu yang cukup lama, berakibat merugikan maskapai penerbangan dan penumpang.

    Salah satu penumpang yang sudah dimasukkan Lion Group ke dalam daftar hitam adalah Lisa, warga Kampung Belakang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Lisa masuk dalam daftar hitam setelah bercanda menitipkan bom kepada seorang petugas keamanan di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Aceh, ketika akan terbang menggunakan jasa penerbangan Wings Air menuju Bandara Kuala Namu Medan, 22 Januari 2016.

    Akibat ulahnya itu, Lisa harus menjalani interogasi aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Lion Group juga tidak memperkenankan Lisa menggunakan jasanya selama satu tahun. “Sanksi yang diberikan terhadap Lisa oleh Lion Air yakni melarang Lisa untuk terbang selama satu tahun ke depan menggunakan seluruh maskapai di Lion Group,” kata Branch Manager Wings Air Meulaboh Andi Siswanto, seperti dikutip indo-aviation, Minggu (24/1/2016).

    Penumpang lainnya yang mendapatkan sanksi serupa adalah Muhammad Study. Pria berusia 42 tahun asal Aceh Singkil itu bercanda membawa bom ketika akan terbang menggunakan jasa Lion Group dari Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh menuju Jakarta pada 15 Januari 2016.

    Candaan Study ketika baru boarding ke dalam pesawat kemudian didengar pramugari dan dilaporkan kepada kapten penerbangan. Akibat ulahnya itu, penerbangan yang semula dijadwalkan berangkat pukul 16.30 WIB harus ditunda hingga malam hari. Sama seperti Lisa, Muhammad Study dijatuhi sanksi larangan terbang menggunakan jasa Lion Group selama setahun.

    Hukuman 15 Tahun untuk Mereka yang Bercanda soal Bom di Pesawat

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.