Maraknya kasus pembobolan bagasi penumpang membuat Kementerian Perhubungan mengambil langkah-langkah peningkatan keamanan di bandara-bandara Indonesia, salah satunya melarang pegawai sisi udara (Airside) membawa ponsel.
Kementerian menerbitkan instruksi Dirjen Perhubungan Udara No.1/2016 pada Rabu (13/1/2016). Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menginstruksikan untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap karyawan yang bertugas di sisi udara pada saat masuk dan keluar.
Kemenhub juga menginstruksikan akses pintu masuk dan keluar harus dilakukan melalui satu pintu, dan dilakukan pendataan barang-barang yang dibawa karyawan yang bekerja di sisi udara pada saat masuk dan keluar.
Aturan baru ini juga melarang para karyawan yang berada di sisi udara untuk membawa telepon genggamsaat bertugas. Penyampaian informasi penting, boleh menggunakan telepon kantor pada masing-masing badan usaha yang bersangkutan.
Terkait pelarangan membawa telepon genggam itu, Suprasetyo juga mewajibkandi area sisi udara disediakan telepon u
mum.