(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Jadi, bila guyonan soal bom menimbulkan kegemparan dan kegaduhan, dan kemudian ada orang yang meninggal, misalnya karena kena serangan jantung, orang yang melontarkan lelucon bom bisa dipenjara 15 tahun. Berhati-hatilah saat bersikap di bandara maupun pesawat.