a. Menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
b. Menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;
c. Masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
d. Membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan
e. Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Kementerian Perhubungan dalam rinciannya soal pasal tersebut menyatakan menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
Sementara, pasal yang mengatur hukuman bagi pelanggaran itu ada di pasal 437. Ini bunyinya: