Belakangan, marak calon penumpang pesawat terbang yang berbuat konyol. Mereka bercanda soal bom. Akibatnya, mereka gagal naik pesawat karena dihentikan petugas keamanan bandara atau sering disebut avsec, kependekan dari aviation security.
Sebenarnya, bercanda soal bom di dalam pesawat jelas-jelas dilarang undang-undang. Jika melanggar, siapapun yang mengeluarkan joke soal bom di bandara atau pesawat bisa dihukum sampai 15 tahun.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan. Pasal yang mengatur adalah pasal 344. Ini bunyinya:
Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa: