Bercanda Soal Bom di Pesawat, Ini Akibatnya…

Pesawat terbang adalah salah satu transportasi dengan pengawasan dan pengamanan super ketat. Siapapun yang mengancam keamanan terbang tentu akan ditindak tegas. Apalagi mengancam membawa bom, meski hanya bercanda.

Di Indonesia, candaan ataupun ancaman serius tentang adanya bom di pesawat komersial sering terjadi. Ironisnya, kebanyakan si pengancam justru penumpang pesawat itu sendiri.

Peristiwa terbaru terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Petugas Aviation Security (Avsec) bandara mengamankan Perwira Polda Bali, lnspektur Polisi (Iptu) Cahyo Widyanto, 27, karena gurauannya yang mengatakan jika tasnya berisi bom.

“Awalnya, Cahyo ini bersama temannya di SCP 2 Xray bandara setelah tasnya diperiksa berbisik ke rekannya kalau dalam tas itu ada bom,” ujar Kapolres Maros AKBP Lafri Prasetyo, Minggu (10/1/2016).

Berdasarkan data yang diterima dari Polres Maros, pelaku Iptu Cahyo Widyanto baru diketahui sebagai seorang polisi ketika petugas Avsec memeriksa semua barang bawaannya termasuk dompetnya yang berisikan sejumlah surat-surat seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan selembar kartu tanda anggota (KTA) Polri.

Sebelumnya seorang anggota TNI Mayor CBA diperiksa otoritas Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau lantaran diduga melontarkan ucapan ada bom di pesawat Lion Air. Ucapan perwira TNI itu membuat penumpang dan pramugari panik.

Anggota TNI itu diamankan sebelum pesawat yang ditumpanginya take off dari Bandara SSK II Pekanbaru dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu Medan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Akibat ulah Mayor CBA, pihak Lion Air menunda keberangkatan pesawat hingga proses penyelidikan selesai dan pesawat dinyatakan aman untuk terbang.

Selain dua kasus tersebut masih banyak kasus lain yang melibatkan penumpang sebagai si pengancam. Kementerian Perhubungan selama kurun waktu April sampai Desember 2015 lalu menerima setidaknya 6 laporan terkait teror bom. Dari keenam pelaporan tersebut seluruh pelaku di proses secara hukum.

Keenam laporan teror bom di pesawat periode April hingga Desember 2015

  • Batik Air ID 6870 Rute CGK-PLM registrasi PK-LBV pelaku “IRY” (29 April 2015)Lion Air JT353 Rute PDG-CGK registrasi PK-LGL pelaku “NA” (1 Mei 2015).
  • Lion Air JT973 Rute BTH-KNO registrasi PK-LGM pelaku “SMS” (4 MEI 2015).
  • Lion Air JT379 Rute BTH-KNO registrasi PK-LFW pelaku “SR” (7 Mei 2015).
  • Lion Air JT330 Rute CGK-PLM registrasi PK-LGT pelaku “BP” (13 Mei 2015).
  • Calon penumpang pesawat udara Citilink di SCP terminal keberangkatan domestik bandara Kualanamu dengan pelaku ” FJZ” (30 September2015).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengimbau agar penumpang pesawat tak bercanda dengan urusan bom. Misalnya saja saat naik pesawat dan menyebut walau dengan bercanda membawa bom. Ucapan tersebut bisa berkonsekuensi pidana.

Menurut dia, petugas pasti akan menindaklanjuti bila ada yang bercanda soal bom di pesawat. Apapun alasannya.

“Sesuai pasal di UU No 1/2009 tentang Penerbangan, sanksi-sanksinya bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.