Aswandi, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara itu, juga ikut mempertanyakan kapan perusahaan mengecek nama calon penumpang, apakah sejak reservasi (pemesanan tiket) issue (pembayaran) atau ketika sudah check-in (pemeriksaan masuk). Ia juga menanyakan kapan maskapai berkewajiban memberitahukan kepada calon penumpang saat nama si customer ternyata masuk dalam daftar larangan terbang.
Menjawab Aswandi, Kyung menjelaskan sejak pemesanan tiket, Korean Air sebenarnya sudah mengecek dengan melakukan pemindaian nama. Namun demikian, proses pengecekan lebih detail lazimnya dilakukan saat check-in. Ini berarti hanya beberapa saat sebelum pesawat mengangkasa. Sebabnya, ujar Kyung, dengan pemeriksaan saat check-in, bisa sekaligus diperiksa kartu-kartu identitas dan menyesuaikannya dengan foto dan fisik si penumpang.
Jadi, praktis seorang penumpang baru bisa tahu dirinya masuk daftar larang terbang pada saat, penumpang akan melakukan boarding-pass, terang Kyung. Wah, bikin repot sekali ya….