Duh, Ribuan Nama Indonesia Masuk Daftar Larangan Terbang

    Salah satu alasan penggunaan daftar dari TSA, menurut Kyung-Chul Hwang— Director Corporate Safety Security and Compliace Korean Air—, adalah untuk menjamin standar keamanan penerbangan, mencegah adanya perbuatan buruk yang mungkin dilakukan penumpang yang bisa membahayakan penerbangan.

    Penjelasan Kyung ini diungkapkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada awal 2008 lalu. Kyung khusus didatangkan kantor perwakilan Korean Air (KAL) Indonesia lantaran burung besi komersial yang berpusat di Seoul itu digugat oleh salah seorang penumpang Indonesia.

    Penggunaan daftar TSA, menurutnya, telah lazim dilakukan penerbangan lintas negara dan diakui oleh Lima Protokol Negara Maju. Daftar larangan itu, sengaja diturunkan dari Convention on International Civil Aviation (Konvensi Chicago 1944) untuk diterapkan bagi keamanan penerbangan lintas negara. Hingga 2007, tercatat sekitar 700 ribu orang masuk dalam daftar list TSA. Dari jumlah itu, urai Kyung, terdapat 38.803 lebih nama orang dari Indonesia. Lumayan banyak bukan? Itu data pada 2008. Pada 2016 ini tentunya jumlahnya bisa jadi berlipat.

    Daniel Setiawan, si penumpang warga negara Indonesia dan penggugat Korean Air yang konon tercantum dalam daftar larangan terbang, sebenarnya tak terlalu mempersoalkan penerapan No Fly list. Ia hanya meminta penjelasan dari perusahaan penerbangan asal Negeri Ginseng itu alasan dirinya bisa tercantum dalam daftar. Daniel juga mempertanyakan prosedur pengecekan identitas plus kapan seseorang bisa dinyatakan masuk dalam daftar larang terbang. Tak lupa, ia juga menagih kompensasi atas segala tetek bengek persiapan perjalanan liburan plus berbisnis di Korea Selatan yang mendadak buyar akibat gagal terbang.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.